Minggu, 22 April 2012

Sejarah, Kedudukan, dan Fungsi Bahasa Indonesia


SEJARAH, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

I. Sejarah Bahasa Indonesia
Awal penciptaan Bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa bermula dari Sumpah Pemuda, pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, dicanangkanlah penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa untuk negara Indonesia pascakemerdekaan. Soekarno tidak memilih bahasanya sendiri, Jawa (yang sebenarnya juga bahasa mayoritas pada saat itu), namun beliau memilih Bahasa Indonesia yang beliau dasarkan dari Bahasa Melayu yang dituturkan di Riau.
Bahasa Indonesia adalah dialek baku dari bahasa Melayu yang pokoknya dari bahasa Melayu Riau sebagaimana diungkapkan oleh Ki Hajar Dewantara dalam Kongres Bahasa Indonesia I tahun 1939 di Solo, Jawa Tengah, "jang dinamakan 'Bahasa Indonesia' jaitoe bahasa Melajoe jang soenggoehpoen pokoknja berasal dari 'Melajoe Riaoe', akan tetapi jang soedah ditambah, dioebah ataoe dikoerangi menoeroet keperloean zaman dan alam baharoe, hingga bahasa itoe laloe moedah dipakai oleh rakjat di seloeroeh Indonesia; pembaharoean bahasa Melajoe hingga menjadi bahasa Indonesia itoe haroes dilakoekan oleh kaoem ahli jang beralam baharoe, ialah alam kebangsaan Indonesia". atau sebagaimana diungkapkan dalam Kongres Bahasa Indonesia II 1954 di Medan, Sumatra Utara, "...bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju jang disesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia". 
Secara sejarah, bahasa Indonesia merupakan salah satu dialek temporal dari bahasa Melayu yang struktur maupun khazanahnya sebagian besar masih sama atau mirip dengan dialek-dialek temporal terdahulu seperti bahasa Melayu Klasik dan bahasa Melayu Kuno. 
Secara sosiologis, Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928 merupakan peristiwa yang sangat penting antara lain, dalam kaitannya dengan pemakaian bahasa Melayu dalam kehidupan bangsa Indonesia. Putusan atau ikrar yang dibacakan pada peristiwa tersebut yang sejak tahun 1878 selalu diperingati sebagai Hari Sumpah Pemuda dan sekaligus dijadikan sebagai Hari Pemuda antara lain adalah sebagai berikut. 
Pertama : Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah Indonesia.
Kedua : Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Ketiga : Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Putusan Kongres Pemuda tersebut berisi tiga butir kebulatan tekad yang saling berkaitan. Butir pertama adalah pengakuan terhadap tanah air yang satu dengan ribuan pulau yang dihubungkan oleh laut sebagai satu kesatuan. Butir kedua adalah pengakuan bahwa manusia Indonesia dengan berbagai suku yang menempati tanah air Indonesia merupakan satu kesatuan yang disebut dengan bangsa Indonesia. Butir ketiga adalah pernyataan kebulatan tekad dari bangsa yang satu yang menempati tanah air yang satu, Indonesia, untuk menjunjung bahasa persatuan, yakni bahasa Indonesia. Makna yang dikandung dalam pernyataan tersebut adalah bukan pengakuan “berbahasa satu” sehingga keberadaan bahasa daerah lain masih diakui yang kedudukannya berada di bawah bahasa Indonesia. Dengan adanya ikrar tersebut, resmilah bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia yang kedudukannya sebagai bahasa nasional. Pada tanggal 18 Agustus 1945, bahasa Indonesia secara konstitusional—seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36—dikukuhkan sebagai bahasa negara.

II. Kedudukan Bahasa Indonesia
Pada butir ketiga ikrar Sumpah Pemuda dinyatakan bahwa Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Kata menjunjung mempunyai arti ‘membawa di atas kepala’. Hal itu menunjukkan, seperti telah disinggung di depan, bahwa bahasa Indonesia mempunyai kedudukan di atas bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian, Sumpah Pemuda telah menempatkan bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional yang menjadi lambang kebulatan semangat kebangsaan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 bahasa Indonesia secara legal konstitusional dikukuhkan sebagai bahasa negara, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36, yang berbunyi “Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”.
Dasar hukum itu memberikan landasan yang kuat dan resmi bagi pemakaian bahasa Indonesia, bukan saja sebagai bahasa nasional, melainkan juga sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Di dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional dan bahasa negara, bahasa Indonesia mempunyai fungsi yang sangat mendasar dalam konteks berbangsa dan bernegara. Berikut dipaparkan berbagai fungsi yang disandang oleh bahasa Indonesia sesuai dengan kedudukannya.

III. Fungsi Bahasa Indonesia
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut.
1.   Sebagai lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari kebangsaan kita. Dengan bahasa itu bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan sebagai pegangan hidup. Atas dasar itu pula bahasa Indonesia dipelihara dan dikembangkan untuk memupuk rasa kebanggaan bagi pemakainya.
2.  Sebagai lambang jati diri (identitas) nasional. Artinya, bahasa Indonesia dijunjung sejajar dengan bendera dan lambang negara Indonesia. Di dalam melaksanakan fungsi itu, bahasa Indonesia harus mempunyai identitas sendiri sehingga bahasa itu serasi dengan lambang kebangsaan yang lain. Hal itu dapat dicapai apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkan bahasa Indonesia.
3.   Sebagai alat pemersatu bangsa. Artinya, dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia yang berbeda latar belakang sosial budaya, suku, agama, dan bahasanya, dapat dipersatukan ke dalam satu kebangsaan Indonesia tanpa harus meninggalkan identitas kesukuan, seperti nilai-nilai sosial budaya lokal dan bahasa daerah masing-masing suku bangsa. 
4.  Sebagai alat perhubungan antarwarga, antarbudaya, dan antardaerah. Artinya, bahasa Indonesia merupakan sarana komunikasi yang tepat untuk menghubungkan suku-suku yang berbeda bahasa daerahnya.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut.
1.      Sebagai bahasa resmi kenegaraan atau pemerintahan. Oleh karena itu, dalam situasi formal kenegaraan (upacara kenegaraan, kunjungan kenegaraan, atau sidang kenegaraan), mutlak digunakan bahasa Indonesia.
2.      Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan. Dengan demikian, bahasa Indonesia secara resmi digunakan dari SD hingga perguruan tinggi. Bagi lembaga pendidikan khusus bahasa asing diperkenankan menggunakan pengantar berbahasa asing tersebut. Demikian pula bagi SD kelas 1 sampai dengan kelas tiga di wilayah yang masih kuat pemakai bahasa daerahnya diperkenankan pula untuk menggunakan pengantar berbahasa daerah.
3.   Sebagai bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan.
4.   Sebagai bahasa resmi di dalam pembangunan kebudayaan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Sesuai dengan itu, bahasa Indonesia merupakan satu-satunya alat yang memungkinkan dilakukannya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional sehingga dapat memiliki ciri-ciri atau identitas sendiri.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar